بسم الله الرحمن الرحيم
FORUM KAJIAN HUKUM ISLAM
1. Pendahuluan
Kompleksnya permasalahan yang terjadi di masyarkat membutuhkan pemacahan dan jalan keluar secara hukum Islam. Untuk menfasilitasi cara pemecahan hukum ini perlu diadakannya sebuah forum. Forum yang dimaksud di sini adalah menggunakan metode musyawarah.
2. Dasar Hukum
- Al-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 159 وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ
- Hadist Nabi ما تشاور قوم الا هدوا لأرشد أمرهم
- Ijmak Ulama'
- Qiyas
- Pendapat Para Mujtahid yang terdapat di kitab-kitab salaf Madzahibul Arba’ah yakni Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, dan Madzhab Hanbali
3. Ruang Lingkup
Musyawarah ini membahas hukum-hukum aktual yang belum diketahui atau masih diperdebatkan oleh masyarakat menurut konsep ilmu fiqih atau masail fiqhiyah.
4. Sumber Rujukan :
Sumber rujukan hukum yang digunakan adalah :
- Al-Qur’an
- Al-Hadits
- Ijmak Ulama'
- Qiyas
- Kitab-kitab Madzahibul Arba’ah yakni : Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, Madzhab Hanbali
5. Tujuan
- Menghasilkan pendapat-pendapat dan jalan keluar untuk dapat sampai kepada penyelesaian dalam bentuk yang paling utama.
- menyerap perselisihan-perselisihan yang terjadi di masyarakat serta menjaga kegoncangan yang terkadang dihasilkan lantaran perselisihan pendapat dan pertentangannya.
6. Nama
Forum Kajian Hukum Islam
7. Kepengurusan
Tidak ada kepengurusan khusus dalam forum ini hanya sebagai panitia inti.
8. Tata Tertib
1). Pimpinan
Musyawarah dipimpin oleh seorang Pimpinan Tidak Tetap.
Tugas Pimpinan
- Menyampaikan kembali Tema Masalah yang akan dimusyawarahkan kepada musyawirin
- Mengatur jalannya musyawarah agar berjalan tertib
- Member izin, menerima usul dan pendapat Musyawirin
- Meminta narasumber untuk menjelaskan dan menggambarkan masalah sesuai permintaan peserta
- Menunjuk peserta untuk menjawab masalah
- Meminta kepada penjawab untuk membacakan ta’bir dan dan menerangkan kesimpulannya
- Meminta peserta yang pendapatnya tidak sama untuk menanggapi pendapat lain bila diperlukan.
- Meluruskan pembicaraan yang menyimpang dari pembicaraan
- Merangkum kesimpulan-kesimpulan
- Membacakan kesimpulan jawaban yang telah disepakati untuk kemudian ditawarkan lagi kepada peserta.
2). Peserta Musyawarah
Semua yang hadir merupakan peserta musyawarah dengan mempunyai hak, kewajiban dan larangan sebagai berikut :
- Menempati arena yang tersedia
- Membubuhkan tanda tangan hadir pada buku daftar yang telah disediakan
- Menjawab masalah dan menyampaikan ta’birnya setelah diberi waktu oleh Pimpinan
- Sebelum menyampaikan ta’bir agar memberi isyarat dengan mengangkat tangan terlebih dahulu.
- Berbicara setelah diberi waktu oleh pimpinan
- Menghormati dan menghargai peserta lain
- Tidak diperkenankan membuat gaduh dalam forum
- Tidak diperkenankan berbicara tanpa melalui persetujuan pimpinan
- Tidak diperkenankan merokok di dalam forum karena Panitia telah menyediakan tempat
9. Pengambilan Keputusan- Jawaban masalah dianggap selesai dan sah apabila mendapatkan persetujuan Musyawirin, dengan cara mufakat.
- Masalah dianggap mauquf apabila tidak bisa diselesaikan dan semua Musyawirin tidak berkenan melanjutkan.
- Apabila ada dua pendapat yang bertentangan, maka diserahkan pada kebijaksanaan pimpinan atas restu pendapat terbanyak.
10. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Pelaksanaan perdana forum ini akan dimulai pada
hari Ahad
tanggal 27 Maret 2022
jam 12.00 wib sampai selesai.
tempat di Pondok Pesantren al-Khairaat Oro-oro ombo Pronojiwo Lumajang
Jadwal dan tempat berikutnya akan digelar kembali setiap 40 hari sekali dan akan diberitahukan melalui undangan resmi atau melalui media lainnya.
11. Publikasi
Pelaksanaan forum dan hasil musyawarah akan dipublikasikan melalui :
1. Tatap muka atau Luring
Artinya publikasi secarang langsung kepada masyarakat melalui kelompok-kelompok pengajian, yasinan, majlis dan lainnya.
2. Media Sosial atau Daring
Artinya publikasi melalui media sosial menggunakan website, you tube, facebook, telegram, whatsApp, dan lainya.
Demikian, dan bila ingin mengunduh file versi pdf silahkan download di sini.
Waaslamaualaikum warohmatullahi wabarokatuh