Selamat Datang di Kajian Hukum Islam

Senin, 28 Maret 2022

Sinau Bareng Kajian Fiqih BAB Khitan

 بسم الله الرحمن الرحيم


Resume Sinau Bareng Kajian Fiqih
Tanggal     : 29 Maret 2022
Bab           : Khitan

- Hukum Khitan


Hukum Khitan ada tiga macam :
  1. WAJIB, bagi laki-laki dan perempuan menurut imam Syafi'i dan Imam Hambali
  2. SUNNAH, bagi perempuan dan laki laki, menurut imàm Malik dan Imam Abu Hanifah
  3. TAFSHIL, wajib bagi laki laki dan sunnah bagi perempuan ,ini pendapat qaul syadz

    Referensi >> المجموع شرح المهذب
    اﻟﺨﺘﺎﻥ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭاﻟﻨﺴﺎء ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ ﻛﺬا ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﻭﻣﻤﻦ ﺃﻭﺟﺒﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺳﻨﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ اﻟﺠﻤﻴﻊ (1) ﻭﺣﻜﺎﻩ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻭﺟﻬﺎ ﻟﻨﺎ: ﻭﺣﻜﻰ ﻭﺟﻬﺎ ﺛﺎﻟﺜﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﺳﻨﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﺮﺃﺓ: ﻭﻫﺬاﻥ اﻟﻮﺟﻬﺎﻥ ﺷﺎﺫاﻥ
- Batasan Khitan


Batasan khitan bagi laki laki ada dua pendapat :
  1. Pendapat imam Haromain :
    Harus memotong kulit yang menutupi hasyafah, sampai hasyafah terlihat semuanya, jika masih tersisa maka wajib di potong lagi dan ini pendapat yang shohih

  2. Pendapat imam Rofi'i
    Memotong kulfah (kulit yang melebihi hasyafah) meskipun sedikit dengan syarat motongnya memutar.
Referensi >> المجموع شرح المهذب
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ اﻟﻮاﺟﺐ ﻓﻲ ﺧﺘﺎﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﻗﻄﻊ اﻟﺠﻠﺪﺓ اﻟﺘﻲ ﺗﻐﻄﻲ اﻟﺤﺸﻔﺔ ﺑﺤﻴﺚ ﺗﻨﻜﺸﻒ اﻟﺤﺸﻔﺔ ﻛﻟﻪا ﻓﺈﻥ ﻗﻄﻊ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻭﺟﺐ ﻗﻄﻊ اﻟﺒﺎﻗﻲ ﺛﺎﻧﻴﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﻏﻴﺮﻩ: ﻭﺣﻜﻰ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻛﺞ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻋﻨﺪﻱ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﻲ ﻗﻄﻊ ﺷﺊ ﻣﻦ اﻟﻘﻠﻔﺔ ﻭﺇﻥ ﻗﻞ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻮﻋﺐ اﻟﻘﻄﻊ ﺗﺪﻭﻳﺮ ﺭﺃﺳﻬﺎ: ﻭﻫﺬا اﻟﺬﻱ ﻗﺎﻟﻪ اﺑﻦ ﻛﺞ ﺷﺎﺫ ﺿﻌﻴﻒ: ﻭاﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ اﻟﺬﻱ ﻗﻄﻊ ﺑﻪ اﻻﺻﺤﺎﺏ ﻓﻲ اﻟﻄﺮﻳﻖ ﻣﺎ ﻗﺪﻣﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻗﻄﻊ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﻐﻄﻲ اﻟﺤﺸﻔﺔ

Batasan khitan bagi perempuan :


Yaitu memotong bagian kulit di atas lubang kencing (yang penting sudah dianggap memotong) dan para ulama' berpendapat untuk perempuan memotongnya sedikit saja (jangan berlebihan).


Rerensi >> الجموع شرح المهذب
ﻭاﻟﻮاﺟﺐ ﻓﻲ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻗﻄﻊ ﻣﺎ ﻳﻨﻄﻠﻖ ﻋﻠﻴﻪ اﻻﺳﻢ ﻣﻦ اﻟﺠﻠﺪﺓ اﻟﺘﻲ ﻛﻌﺮﻑ اﻟﺪﻳﻚ ﻓﻮﻕ ﻣﺨﺮﺝ اﻟﺒﻮﻝ ﺻﺮﺡ ﺑﺬﻟﻚ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭاﺗﻔﻘﻮا ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺘﺼﺮ ﻓﻲ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺷﺊ ﻳﺴﻴﺮ ﻭﻻ ﻳﺒﺎﻟﻎ ﻓﻲ اﻟﻘﻄﻊ

- Waktu Khitan

  1. WAJIB ketika sudah ballig
  2. SUNNAH di hari ke 7 atau di hari yg ke 40 atau di usia 7 tahun
Rerensi >> المجموع شرح المهذب
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻗﺖ ﻭﺟﻮﺏ اﻟﺨﺘﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺒﻠﻮﻍ ﻟﻜﻦ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﻮﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﻦ اﻟﺼﻐﺮ ﻓﻲ ﺻﻐﺮﻩ ﻻﻧﻪ ﺃﺭﻓﻖ ﺑﻪ: ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻭﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﺴﺘﻈﻬﺮﻱ ﻭاﻟﺒﻴﺎﻥ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﻦ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﻟﺨﺒﺮ ﻭﺭﺩ ﻓﻴﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺿﻌﻴﻔﺎ ﻻ ﻳﺤﺘﻢﻟﻪ ﻓﻴﺆﺧﺮﻩ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﺘﻢﻟﻪ: ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻭاﻟﻤﺴﺘﻈﻬﺮﻱ ﻭﻫﻞ ﻳﺤﺴﺐ ﻳﻮﻡ اﻟﻮﻻﺩﺓ ﻣﻦ اﻟﺴﺒﻌﺔ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻳﺤﺴﺐ: ﻭﻗﺎﻝ اﻷﻛﺜﺮﻭﻥ ﻻ ﻳﺤﺴﺐ: ﻓﻴﺨﺘﻦ ﻓﻲ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﺑﻌﺪ ﻳﻮﻡ اﻟﻮﻻﺩﺓ ﺫﻛﺮﻩ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﺴﺘﻈﺮﻱ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ اﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻓﺈﻥ ﺧﺘﻨﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﻛﺮﻩ: ﻗﺎﻝ ﻭﺳﻮاء ﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﻐﻼﻡ ﻭاﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ﻗﺎﻝ ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺮ ﻋﻦ اﻟﺴﺎﺑﻊ اﺳﺘﺤﺐ ﺧﺘﺎﻧﻪ ﻓﻲ اﻷﺭﺑﻌﻴﻦ: ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺮ اﺳﺘﺤﺐ ﻓﻲ اﻟﺴﻨﺔ اﻟﺴﺎﺑﻌﺔ

Cara menghitung permulaan hari Menurut jumhur ulama' dihitung mulai ke esokan harinya bukan di hari kelahirannya Referensi >> المجموع شرح المهذب ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻭاﻟﻤﺴﺘﻈﻬﺮﻱ ﻭﻫﻞ ﻳﺤﺴﺐ ﻳﻮﻡ اﻟﻮﻻﺩﺓ ﻣﻦ اﻟﺴﺒﻌﺔ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻳﺤﺴﺐ : ﻭﻗﺎﻝ اﻷﻛﺜﺮﻭﻥ ﻻ ﻳﺤﺴﺐ
- TAMBAHAN :

Ada sebagian pendapat yang menjelaskan bahwa haram mengkhitan anak sebelum usia 10 tahun.


Referensi >> المجموع شرح المهذب
ﻭﻭﺟﻪ ﺛﺎﻟﺚ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﺧﺘﺎﻧﻪ ﻗﺒﻞ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﻷﻥ ﺃﻟﻤﻪ ﻓﻮﻕ ﺃﻟﻢ اﻟﻀﺮﺏ ﻭﻻ ﻳﻀﺮﺏ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻼﺓ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﺣﻜﺎﻩ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻨﻬﻢ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻴﻘﻪ ﻭﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﺒﻐﻮﻱ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﺸﺊ ﻭﻫﻮ ﻛﺎﻟﻤﺨﺎﻟﻒ ﻟﻻﺟﻤﺎﻉ ﻭاﻝﻟﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Apa bila sudah balligh dan belum di khitan maka wajib langsung dikhitan kecuali jika tidak mampu maka harus menunggu sampai mampu.


Referensi >> المجموع شرح المهذب
ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ اﻟﺨﺘﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺒﻠﻎ ﻓﺈﺫا ﺑﻠﻎ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻮﺭ ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻭﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﺿﻌﻴﻒ اﻟﺨﻠﻘﺔ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺧﺘﻦ ﺧﻴﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﻦ ﺑﻞ ﻳﺘﻨﻈﺮ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﻴﺮ ﻳﻐﻠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻈﻦ ﺳﻼﻣﺘﻪ ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺗﻌﺒﺪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻠﻒ

Bagaimana bila ada mayit belum dikhitan ? Dalam hal ini ada tiga pendapat :
  1. Tidak wajib dikhitan dan ini pendapat yang terkuat
  2. Wajib dikhitan
  3. Jika sudah balligh wajib dikhitan jika tidak ballig maka tidak wajib di khitan.
Referensi >> المجموع شرح المهذب
ﻟﻮ ﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﻣﺨﺘﻮﻥ ﻓﺜﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ: اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﺬﻱ ﻗﻄﻊ ﺑﻪ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻻ ﻳﺨﺘﻦ ﻻﻥ ﺧﺘﺎﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺗﻜﻠﻴﻔﺎ ﻭﻗﺪ ﺯاﻝ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ: ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻳﺨﺘﻦ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭاﻟﺼﻐﻴﺮ: ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ ﻳﺨﺘﻦ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﺩﻭﻥ اﻟﺼﻐﻴﺮ ﺣﻜﺎﻫﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﺎﻥ ﻭﻫﻤﺎ ﺷﺎﺫاﻥ ﺿﻌﻴﻔﺎﻥ


=wallahu a'lam=

Sabtu, 26 Maret 2022

Apa Itu Forum Kajian Hukum Islam ?

بسم الله الرحمن الرحيم

FORUM KAJIAN HUKUM ISLAM

1. Pendahuluan

Kompleksnya permasalahan yang terjadi di masyarkat membutuhkan pemacahan dan jalan keluar secara hukum Islam. Untuk menfasilitasi cara pemecahan hukum ini perlu diadakannya sebuah forum. Forum yang dimaksud di sini adalah menggunakan metode musyawarah.

2. Dasar Hukum

  1. Al-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 159   وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ
  2. Hadist Nabi   ما تشاور قوم الا هدوا لأرشد أمرهم
  3. Ijmak Ulama'
  4. Qiyas
  5. Pendapat Para Mujtahid yang terdapat di kitab-kitab salaf Madzahibul Arba’ah yakni Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, dan Madzhab Hanbali

3. Ruang Lingkup

Musyawarah ini membahas hukum-hukum aktual yang belum diketahui atau masih diperdebatkan oleh masyarakat menurut konsep ilmu fiqih atau masail fiqhiyah.

4. Sumber Rujukan :

Sumber rujukan hukum yang digunakan adalah :

  1. Al-Qur’an
  2. Al-Hadits
  3. Ijmak Ulama'
  4. Qiyas
  5. Kitab-kitab Madzahibul Arba’ah yakni : Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, Madzhab Hanbali

5. Tujuan

  • Menghasilkan pendapat-pendapat dan jalan keluar untuk dapat sampai kepada penyelesaian dalam bentuk yang paling utama.
  • menyerap perselisihan-perselisihan yang terjadi di masyarakat serta menjaga kegoncangan yang terkadang dihasilkan lantaran perselisihan pendapat dan pertentangannya.

6. Nama 

Forum Kajian Hukum Islam

7. Kepengurusan

Tidak ada kepengurusan khusus dalam forum ini hanya sebagai panitia inti.

8. Tata Tertib

1). Pimpinan

Musyawarah dipimpin oleh seorang Pimpinan Tidak Tetap.

Tugas Pimpinan

  1. Menyampaikan kembali Tema Masalah yang akan dimusyawarahkan kepada musyawirin
  2. Mengatur jalannya musyawarah agar berjalan tertib
  3. Member izin, menerima usul dan pendapat Musyawirin
  4. Meminta narasumber untuk menjelaskan dan menggambarkan masalah sesuai permintaan peserta
  5. Menunjuk peserta untuk menjawab masalah
  6. Meminta kepada penjawab untuk membacakan ta’bir dan dan menerangkan kesimpulannya
  7. Meminta peserta yang pendapatnya tidak sama untuk menanggapi pendapat lain bila diperlukan.
  8. Meluruskan pembicaraan yang menyimpang dari pembicaraan
  9. Merangkum kesimpulan-kesimpulan
  10. Membacakan kesimpulan jawaban yang telah disepakati untuk kemudian ditawarkan lagi kepada peserta.

2). Peserta  Musyawarah

Semua yang hadir merupakan peserta musyawarah dengan mempunyai hak, kewajiban dan larangan sebagai berikut :

  1. Menempati arena yang tersedia
  2. Membubuhkan tanda tangan hadir pada buku daftar yang telah disediakan
  3. Menjawab masalah dan menyampaikan ta’birnya setelah diberi waktu oleh Pimpinan
  4. Sebelum menyampaikan ta’bir agar memberi isyarat dengan mengangkat tangan terlebih dahulu.
  5. Berbicara setelah diberi waktu oleh pimpinan
  6. Menghormati dan menghargai peserta lain
  7. Tidak diperkenankan membuat gaduh dalam forum 
  8. Tidak diperkenankan berbicara tanpa melalui persetujuan pimpinan
  9. Tidak diperkenankan merokok di dalam forum karena Panitia telah menyediakan tempat 
9. Pengambilan Keputusan
  1. Jawaban masalah dianggap selesai dan sah apabila mendapatkan persetujuan Musyawirin, dengan cara mufakat.
  2. Masalah dianggap mauquf apabila tidak bisa diselesaikan dan semua Musyawirin tidak berkenan melanjutkan.
  3. Apabila ada dua pendapat yang bertentangan, maka diserahkan pada kebijaksanaan pimpinan atas restu pendapat terbanyak.
10. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan 

Pelaksanaan perdana forum ini akan dimulai pada 

hari Ahad 

tanggal 27 Maret 2022 

jam 12.00 wib sampai selesai. 

tempat di Pondok Pesantren al-Khairaat Oro-oro ombo Pronojiwo Lumajang

Jadwal dan tempat berikutnya akan digelar kembali setiap 40 hari sekali dan akan diberitahukan melalui undangan resmi atau melalui media lainnya.

11. Publikasi

Pelaksanaan forum dan hasil musyawarah akan dipublikasikan melalui :

1. Tatap muka atau Luring

Artinya publikasi secarang langsung kepada masyarakat melalui kelompok-kelompok pengajian, yasinan, majlis dan lainnya.

2. Media Sosial atau Daring

Artinya publikasi melalui media sosial menggunakan website, you tube, facebook, telegram, whatsApp, dan lainya.

Demikian, dan bila ingin mengunduh file versi pdf silahkan download di sini.


Waaslamaualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Jumat, 25 Maret 2022

Penutupan Majlis Syafaatul Musthofa

 بسم الله الرحمن الرحيم 



Oro-oro Ombo, 25 Maret 2022

Menjelang bulan Ramadhan Majlis Syafaatul Musthofa menggelar Penutupan yang dilaksanakan di halaman kediaman Al-Habib Hasyim al-Jufri tepatnya di Dusun Kampungrenteng, Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Dalam acara Penutupan itu dihadiri oleh ratusan jamaah dari berbagai daerah yang menghadirkan dua muballigh lokal yaitu al-Habib Abu Bakar as-Segaf dan KH. Ali Mubarok, al-Habib Husin al-Jufri.

Dalam ceramahnya al-Habib Abu Bakar membahas keutamaan Nabi Muhammad dan umatnya.

Sedangkan KH. Ali Mubarok mengupas tentang keutamaan bershodaqoh yang dapat memberatkan timbangan amal di hari kiamat.


Acara Penutupan Majlis ini berjalan dengan lancar dan khidmat karena didukung oleh cuaca yang cerah.

Tidak luput juga peran para Banser yang ikut yang dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Terima kasih kepada semua panitia, Banser dan seluruh masyarakat.


Kajian Fiqih Islam

 بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيم

Assalamualaikum warohmatullahi wabaroaktuh.



Selamat Datang di Website Kajian Fiqih Islam.

Perubahan zaman, menuntut segala sesuatu didukung oleh teknologi, begitu juga dalam berdakwah. Dalam islam, berdakwah hukumnya adalah wajib. Dengan berdakwah maka akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas. Saat ini dakwah dapat dilakukan dengan bantuan teknologi internet untuk memberikan pengetahuan, membuka wawasan dan mengajak kebaikan kepada masyarakat luas. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan media Website. Website dapat mengjangkau orang diseluruh dunia dengan waktu yang cepat dan singkat, tentu sangat efektif dan efisien untuk dikerjakan apalagi niat utama adalah berdakwah.

Di era kecanggihan teknologi saat ini para ulama dan cendikiawan harus mengubah cara dakwah agar lebih menarik dan kekinian agar lebih mudah diterima oleh masyarakat dan kaum remaja. Para pelaku dakwah sudah seharusnya memanfaatkan media baru beserta aplikasi-aplikasinya sebagai sarana dalam berdakwah. Berbagai media itu bermanfaat untuk menanamkan nilai, ideologi, atau gagasan yang dipandang penting.

Seiring dengan pesatnya perkembangan sains dan teknologi, problematika dakwah Islam semakin kompleks. Baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan sebagainya. Bahkan di bidang keagamaan sendiri, sebagai salah satu efek kemajuan yang ada, juga mengalami problem yang tidak ringan. Kemajuan teknologi informasi dapat dijadikan penyebaran dakwah Islamiyah, khususnya teknologi informasi seperti internet, karena jutaan informasi bisa ditransfer hanya dalam hitungan detik melalui media televisi dan internet.

Semoga website ini bisa bermanfaat bagi para pedakwah dan pembaca sebagai saran untuk berbagi dan menambah ilmu khusunya dalam bidang hukum fiqih dan menjadi rujukan hukum dalam berubudiyah.

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

==admin==


 Bismillahir rohmanir rohim. Unduh Standar Operasional Porosedut Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Semoga manfaat.