Selamat Datang di Kajian Hukum Islam

Jumat, 03 Juni 2022

Pembukaan Majlis Syafaatul Musthofa

 بسم الله الرحمن الرحيم

Oro-oro Ombo, 03 Juni 2022.

Alhamdulillah, setelah sekian tahun fakum karena adanya gelombang pandemi pada malam ini Majlis kebanggaan masyarakat khususnya Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Pronojiwo pada umumnya kembali new normal melakukan gema sholawat dan menyebar syiar Islam secara terbuka.

Adalah Majlis Syafaatul Musthofa yang diasuh oleh Al-Habib Abdurahman al-Jufri yang sudah terkenal bukan hanya di wilayah Kecamatan Pronojiwo saja, tapi sudah meliputi Kabupaten Lumajang bahkan sampai ke luar kabupaten.

Dalam acara pembukaan ini ratusan jamaah berdatangan dari berbagai daerah, mulai dari kalangan anak-anak, dewasa, orang tua, laki-laki, perempuan khusyu' mengikuti acara demi acara.

Adapun muballigh yang dihadirkan adalah Al-Habib Fahmi as-Segaf dari Malang. Beliau mengupas tentang pernikahan karena acara pembukaan Majlis ini sekaligus bersamaan dengan resepsi pernikahan dari putri bapak Misno.

Diantara ceramahnya beliau menyampaikan :

- niatkan menikah untuk mencari ridho Allah dan mengikuti sunah Rasul.

- figur dalam berumah tangga adalah rumah tangga Rasulullah.

Pada tepat jam 22.00 wib majlis ditutup dengan doa oleh pengasuh majlis.

Semoga bertemu di lain kesempatan.

Kamis, 12 Mei 2022

Pembukaan Majlis dan Halal bi Halal

 Oro-oro Ombo, 12 Mei 2022

بسم الله الرحمن الرحيم

Sempat diguyur hujan sejak sore, pembukaan dan halal bi halal Majlis Asyiqul Musthofa masih dihadiri ratusan jamaah yang datang dari berbagai daerah, baik di sekitaran kecamatan Pronojiwo juga dari luar daerah.

Dalam acara ini serasa sangat semarak karena momen yang sangat tepat yakni bersamaan dengan Perayaan Idul Fitri 1443 H dan Pembukaan Majlis yang sudah lama fakum karena adanya hantaman virus Corona yang dilarangnya mengadakan dan mengundang serta memicu kerumunan.

Banyak tokoh agamis yang diundang dalam acara ini mulai dari para Habaib, Kiayi, asatidz dan tokoh masyarakat. Diantara yang hadir adalah Habib sepuh al-habib Hansyim al-Jufri, habib Abdurrahman Al-Jufri Shohibul majlis Syafaatul Musthofa dan Syech Thoha Ramadhan Azhari dari Cairo Mesir yang menjadi acara inti.

Ada pun rangkaian acaranya adalah :

1. Pembukaan

2. Pembacaan Maulid ad-Diya'ul Lami'.

3. Sambutan dari tuan rumah

4. Sambutan Ketua Majlis habib Alwi al-Jufri

5. Ceramah Agama oleh Syech Thoha Ramadhan dari Cairo Mesir.

6. Doa



Dalam ceramahnya yang berbahasa Arab Syech Thoha Ramadhan memaparkan tentang Cinta Karena Allah.

Diantaranya ;

Ibadah ringan tapi berpahala besar bagi orang yang melakukannya, menjadi dasar bersosial dengan sesama, menjadi akhlak seorang mukmin, menjadi penyebab dekat dengan Allah.


Suatu ketika Rasullah duduk bersama para sahabat, seorang laki-laki lewat. Salah satu sahabat berkata kepada Rarullah, "ya Rasul saya cinta pada orang yang lewat itu".

Rasul menjawab, "Katakan pada orang itu bahwa kamu cinta karena Allah.

"Tidak, saya malu ya Rasul", jawab sahabat itu.

Rasullah mengulangi perintahnya dan Kemudian sahabat itu pergi dan mengatakan, "Saya cinta Kerena Allah".

Maka, orang yang lewat tadi membalas : "aku cinta karena Allah yang telah memberi rasa cinta kepadamu".

Kemudian Rasul bersabda : "Engkau akan bersama orang yang engkau cinta".


Semoga cinta kita kepada pada ulama'  dan para Sholihin menjadi penyebab masuk surga bersama mereka.

Amiin.

Senin, 09 Mei 2022

Halal bi Halal dan Pembukaan Majlis

 بسم الله الرحمن الرحيم

Minal 'Aidin wal Faizin

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Dalam rangka Halal bi Halal dan Pembukaan Majlis Asyiqul Musthofa kami mengundang kaum muslimin dan muslimat untuk hadir pada acara tersebut yang akan dilaksanakan pada :

Hari  Kamis malam Jum'at

Tanggal : 12 Mei 2022

Jam         : 18.30 wib

Tempat : rumah H Suradi Kampungrenteng Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Muballigh : Syech Thoha Ramadhan Azhari dari Cairo Mesir

Merupakan sebuah kehormatan bagi kami bila dapat hadir.

Demikian dan terima kasih.

Pimpinan Majlis

Ttd.

Habib Alwi Al-Jufri







Kamis, 07 April 2022

Mengenang Wafatnya Sayyidah Fatimah az-Zahra

Bismillahir rohmanir rohim

Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam adalah Rosul yg bergelar Rahmatan lil 'alamin, artinya beliau adalah rahmat bagi seluruh alam, beliau di karuniai 7 (tujuh) orang anak yang salah satunya adalah Sayyidah Fatimah Az zahrah. 

Tepat Hari selasa, 13 Ramadhan 11 H / 632 M atau ada pendapat yg mengatakan tanggal 3 Ramadhan adalah Hari wafatnya Fatimah Az Zahra putri Rosulullah shalallahu alaihi wasallam, dalam usia 28 tahun.

Sayyidah Fatimah binti Muhammad atau lebih dikenal dengan Fatimah az-Zahra (Fatimah yang selalu berseri) Radhiyallahu Anha adalah putri bungsu Nabi Muhammad dari perkawinannya dengan istri pertamanya, yakni Sayyidah Khadijah Radhiyallahu Anha. Lahir pada 20 Jumadil Akhir, atau yang pada tahun Masehi bertepatan pada tanggal 14 Februari.

Beliau adalah putri bungsu Nabi. Tidak ada lagi anak Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang masih hidup kecuali Sayyidah Fatimah Radhiyallahu Anha. Karena itu, Allah besarkan pahala untuknya. Dialah (satu-satunya putri Nabi yang merasakan kehilangan Rasulullah.” (Imam Ibnu Katsir rahimahullah, kitab al-Bidayah wa an-Nihayah, 6/365)

Dalam satu riwayat dikisahkan, pagi tanggal 3 Ramadan tahun 11 Hijriah, Fatimah mandi dan mengenakan pakaian baru, kemudian berbaring di tempat tidur. Kepada Ali, Fatimah berkata bahwa saat-saat kematiannya sudah dekat. Ali pun menangis, namun Fatimah menghibur suaminya agar jangan bersedih dan supaya menjaga anak-anak mereka.

Fatimah juga berpesan, setelah meninggal nanti, ia tidak ingin dikuburkan dengan upacara pemakaman. 

Lantaran waktu shalat tiba, Ali berangkat ke masjid. Saat Ali tidak ada itulah Fatimah mengembuskan nafas terakhir. Kedua putra mereka, Hassan dan Husein, bergegas menyusul Ali ke masjid untuk mengabarkan berita duka hari wafatnya Fatimah az Zahra.

Mendengar wafatnya Fatimah Az Zahra, Ali tak sadarkan diri. Setelah siuman, Ali menuruti pesan terakhir istrinya. Fatimah dikuburkan secara diam-diam tanpa upacara. Tidak ada warga Madinah yang tahu selain Ali dan keluarga terdekat. Ali juga membuat tiga kuburan palsu supaya makam istrinya tidak dapat diidentifikasi. 

Demikian papar Hassan Amin dalam Islamic Shi’ite Encyclopedia (1968-1973). 

Di saat Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah memasukkan jenazah istri tercintanya, Sayyidatuna Fatimah Az-Zahra Radhiyallahu Anha ke liang lahat, beliau menangis terisak-isak sehingga putranya Sayyidina Hasan berkata: "Wahai ayahku, gerangan apakah yg membuat dirimu menangis sedemikian rupa?"

Sayyidina Ali menjawab: "Wahai putraku Hasan, aku teringat pesan kakekmu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: "Kelak jika putriku Fatimah telah tiada wahai Ali, maka akulah yang akan pertama kali menerima jasadnya di liang lahat. Dan demi Allah wahai Hasan putraku, aku melihat tangan kakekmu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menerima jasad ibumu Fatimah. Aku melihat kakekmu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menciumi wajah ibumu Fatimah".

Sayyidina Ali bin Abi Thalib berkata: "Wahai Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, kini aku kembalikan amanah yg telah engkau berikan kepadaku. Aku kembalikan belahan jiwamu, yg dimana setiap engkau rindu akan surga, engkau cium wajah suci putrimu Fatimah Az-Zahra".

"Ya Allah, kumpulkan kami bersama keluarga suci Rasulullah kelak di hari kiamat nanti"

Pendapat lainnya, beliau dimakamkan di Jannatul Baqi Madinah. Demikianlah kisah hari wafatnya Fatimah Az Zahra binti Rosulullah shalallahu alaihi wasallam. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan dan kecintaan kita kepada Rosulullah shalallahu alaihi wasallam.

Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersada : 

أَفْضَلُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ: خَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ وَفَاطِمَةُ بِنْتُ مُحَمَّدٍ وَمَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَآسِيَةُ بِنْتُ مُزَاحِمٍ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ

“Wanita-wanita terbaik di surga yaitu; Khadijah binti Khuwailid, Fathimah binti Muhammad, Maryam bintu Imran, dan Asiyah binti Muzahim istri Firaun.” (HR. Imam Ibnu Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah (978 - 1071 M di Spanyol) dalam kitab al-Isti’ab 2/113).

Sayyidah Fatimah merupakan sosok teladan muslimah yg begitu mulia. Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dalam kitab Sahih Bukhari, Kitab Bad’ul Khalq bab Manaqib Qarabah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Fatimah adalah bahagian dariku, barangsiapa yg membuatnya marah, membuatku marah!”

Dalam hadis kitab Sahih Bukhari jilid VIII, kitab Sahih Muslim jilid VII, kitab Sunan Ibnu Majah jilid I halaman 518, kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid VI halaman 282, kitab Mustadrak Imam Al Hakim jilid III halaman 156, Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Wahai Fatimah, tidakkah kamu puas menjadi sayyidah dari wanita sedunia (atau) menjadi wanita tertinggi dari semua wanita dari umat ini atau wanita mukmin.”

Tak hanya dijuluki sebagai Az Zahra, Fatimah juga dijuluki sebagai seorang pemimpin para wanita penduduk surga.

Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Ketika aku dalam perjalanan ke langit, aku dimasukkan ke surga, lalu berhenti di sebuah pohon dari pohon-pohon surga. Aku melihat yang lebih indah dari pohon yang satu itu, daunnya paling putih, buahnya paling harum. Kemudian, aku mendapatkan buahnya, lalu aku makan. Buah itu menjadi nuthfah di sulbi-ku. Setelah aku sampai di bumi, aku berhubungan dengan Khadijah, kemudian ia mengandung Fatimah. Setelah itu, setiap aku rindu aroma surga, aku menciumi Fatimah". (Kitab Tafsir Ad-Durrul Mantsur fi Tafsir bil Matsur, karya Imam As-Suyuthi Asy-Syafi'i rahimahullah tentang surat Al-Isra: 1; kitab al-Mustadrak Ash-Shahihain Imam Al-Hakim 3: 156).

Salam sebuah syair indah :

سعدنا في الدنيا * فوزنا في الأخرى

بخديجة الكبرى * وفاطمة الزهرا 

Kebahagiaan kаmі dі Dunіа

Kеbеruntungаn kаmі di Akhirat

Dеngаn реrаntаrа Khоdіjаh аl Kubro

Dan Fаthіmаh az Zahro

Shalawat Fatimah Az-zahra

صَلىَّ اللهُ عَلىٰ طٰهَ خَيْرِالْخَلْقِ وَاعْلَاهَاوَاْلكَرَامِ اَبِى اْلكُرْمَاءِ وَالزَّهْرَاءِ وَابْنَيْهَا صَلىَّ اللهُ رَبُّنَاعَلىٰ نُوْرِالْمُبِيْنِ اَحْمَدَالْمُصْطَفٰى سَيِّدِالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلىٰ اٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ اَجْمَعِيْنَ.

“Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada Thaha (Nabi Muhammad SAW), makhluk yg terbaik, tertinggi derajatnya, seorang hamba mulia, bapak kemuliaan. Semoga rahmat dilimpahkan juga kepada Fathimah az-Zahra dan kepada kedua anaknya (Hasan dan Husain). Semoga Allah, Tuhan kita, melimpahkan rahmat kepada cahaya yg jelas, yakni Ahmad (Muhammad SAW) yg terpilih, pemimpin para rasul, dan juga kepada keluarga dan para sahabatnya semua”.


Wallahu a'lam semoga bermanfaat.

Senin, 28 Maret 2022

Sinau Bareng Kajian Fiqih BAB Khitan

 بسم الله الرحمن الرحيم


Resume Sinau Bareng Kajian Fiqih
Tanggal     : 29 Maret 2022
Bab           : Khitan

- Hukum Khitan


Hukum Khitan ada tiga macam :
  1. WAJIB, bagi laki-laki dan perempuan menurut imam Syafi'i dan Imam Hambali
  2. SUNNAH, bagi perempuan dan laki laki, menurut imàm Malik dan Imam Abu Hanifah
  3. TAFSHIL, wajib bagi laki laki dan sunnah bagi perempuan ,ini pendapat qaul syadz

    Referensi >> المجموع شرح المهذب
    اﻟﺨﺘﺎﻥ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭاﻟﻨﺴﺎء ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ ﻛﺬا ﺣﻜﺎﻩ اﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﻭﻣﻤﻦ ﺃﻭﺟﺒﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺳﻨﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ اﻟﺠﻤﻴﻊ (1) ﻭﺣﻜﺎﻩ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻭﺟﻬﺎ ﻟﻨﺎ: ﻭﺣﻜﻰ ﻭﺟﻬﺎ ﺛﺎﻟﺜﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﺳﻨﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﺮﺃﺓ: ﻭﻫﺬاﻥ اﻟﻮﺟﻬﺎﻥ ﺷﺎﺫاﻥ
- Batasan Khitan


Batasan khitan bagi laki laki ada dua pendapat :
  1. Pendapat imam Haromain :
    Harus memotong kulit yang menutupi hasyafah, sampai hasyafah terlihat semuanya, jika masih tersisa maka wajib di potong lagi dan ini pendapat yang shohih

  2. Pendapat imam Rofi'i
    Memotong kulfah (kulit yang melebihi hasyafah) meskipun sedikit dengan syarat motongnya memutar.
Referensi >> المجموع شرح المهذب
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ اﻟﻮاﺟﺐ ﻓﻲ ﺧﺘﺎﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﻗﻄﻊ اﻟﺠﻠﺪﺓ اﻟﺘﻲ ﺗﻐﻄﻲ اﻟﺤﺸﻔﺔ ﺑﺤﻴﺚ ﺗﻨﻜﺸﻒ اﻟﺤﺸﻔﺔ ﻛﻟﻪا ﻓﺈﻥ ﻗﻄﻊ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﻭﺟﺐ ﻗﻄﻊ اﻟﺒﺎﻗﻲ ﺛﺎﻧﻴﺎ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﻏﻴﺮﻩ: ﻭﺣﻜﻰ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻛﺞ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻋﻨﺪﻱ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﻲ ﻗﻄﻊ ﺷﺊ ﻣﻦ اﻟﻘﻠﻔﺔ ﻭﺇﻥ ﻗﻞ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻮﻋﺐ اﻟﻘﻄﻊ ﺗﺪﻭﻳﺮ ﺭﺃﺳﻬﺎ: ﻭﻫﺬا اﻟﺬﻱ ﻗﺎﻟﻪ اﺑﻦ ﻛﺞ ﺷﺎﺫ ﺿﻌﻴﻒ: ﻭاﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ اﻟﺬﻱ ﻗﻄﻊ ﺑﻪ اﻻﺻﺤﺎﺏ ﻓﻲ اﻟﻄﺮﻳﻖ ﻣﺎ ﻗﺪﻣﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻗﻄﻊ ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﻳﻐﻄﻲ اﻟﺤﺸﻔﺔ

Batasan khitan bagi perempuan :


Yaitu memotong bagian kulit di atas lubang kencing (yang penting sudah dianggap memotong) dan para ulama' berpendapat untuk perempuan memotongnya sedikit saja (jangan berlebihan).


Rerensi >> الجموع شرح المهذب
ﻭاﻟﻮاﺟﺐ ﻓﻲ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻗﻄﻊ ﻣﺎ ﻳﻨﻄﻠﻖ ﻋﻠﻴﻪ اﻻﺳﻢ ﻣﻦ اﻟﺠﻠﺪﺓ اﻟﺘﻲ ﻛﻌﺮﻑ اﻟﺪﻳﻚ ﻓﻮﻕ ﻣﺨﺮﺝ اﻟﺒﻮﻝ ﺻﺮﺡ ﺑﺬﻟﻚ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭاﺗﻔﻘﻮا ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺘﺼﺮ ﻓﻲ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺷﺊ ﻳﺴﻴﺮ ﻭﻻ ﻳﺒﺎﻟﻎ ﻓﻲ اﻟﻘﻄﻊ

- Waktu Khitan

  1. WAJIB ketika sudah ballig
  2. SUNNAH di hari ke 7 atau di hari yg ke 40 atau di usia 7 tahun
Rerensi >> المجموع شرح المهذب
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻗﺖ ﻭﺟﻮﺏ اﻟﺨﺘﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺒﻠﻮﻍ ﻟﻜﻦ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﻮﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﻦ اﻟﺼﻐﺮ ﻓﻲ ﺻﻐﺮﻩ ﻻﻧﻪ ﺃﺭﻓﻖ ﺑﻪ: ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻭﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﺴﺘﻈﻬﺮﻱ ﻭاﻟﺒﻴﺎﻥ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﻦ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﻟﺨﺒﺮ ﻭﺭﺩ ﻓﻴﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺿﻌﻴﻔﺎ ﻻ ﻳﺤﺘﻢﻟﻪ ﻓﻴﺆﺧﺮﻩ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﺘﻢﻟﻪ: ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻭاﻟﻤﺴﺘﻈﻬﺮﻱ ﻭﻫﻞ ﻳﺤﺴﺐ ﻳﻮﻡ اﻟﻮﻻﺩﺓ ﻣﻦ اﻟﺴﺒﻌﺔ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻳﺤﺴﺐ: ﻭﻗﺎﻝ اﻷﻛﺜﺮﻭﻥ ﻻ ﻳﺤﺴﺐ: ﻓﻴﺨﺘﻦ ﻓﻲ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﺑﻌﺪ ﻳﻮﻡ اﻟﻮﻻﺩﺓ ﺫﻛﺮﻩ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﺴﺘﻈﺮﻱ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ اﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻓﺈﻥ ﺧﺘﻨﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﻛﺮﻩ: ﻗﺎﻝ ﻭﺳﻮاء ﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﻐﻼﻡ ﻭاﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ﻗﺎﻝ ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺮ ﻋﻦ اﻟﺴﺎﺑﻊ اﺳﺘﺤﺐ ﺧﺘﺎﻧﻪ ﻓﻲ اﻷﺭﺑﻌﻴﻦ: ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺮ اﺳﺘﺤﺐ ﻓﻲ اﻟﺴﻨﺔ اﻟﺴﺎﺑﻌﺔ

Cara menghitung permulaan hari Menurut jumhur ulama' dihitung mulai ke esokan harinya bukan di hari kelahirannya Referensi >> المجموع شرح المهذب ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻭاﻟﻤﺴﺘﻈﻬﺮﻱ ﻭﻫﻞ ﻳﺤﺴﺐ ﻳﻮﻡ اﻟﻮﻻﺩﺓ ﻣﻦ اﻟﺴﺒﻌﺔ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻳﺤﺴﺐ : ﻭﻗﺎﻝ اﻷﻛﺜﺮﻭﻥ ﻻ ﻳﺤﺴﺐ
- TAMBAHAN :

Ada sebagian pendapat yang menjelaskan bahwa haram mengkhitan anak sebelum usia 10 tahun.


Referensi >> المجموع شرح المهذب
ﻭﻭﺟﻪ ﺛﺎﻟﺚ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﺧﺘﺎﻧﻪ ﻗﺒﻞ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﻷﻥ ﺃﻟﻤﻪ ﻓﻮﻕ ﺃﻟﻢ اﻟﻀﺮﺏ ﻭﻻ ﻳﻀﺮﺏ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻼﺓ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﻋﺸﺮ ﺳﻨﻴﻦ ﺣﻜﺎﻩ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻨﻬﻢ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻴﻘﻪ ﻭﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﺒﻐﻮﻱ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﺸﺊ ﻭﻫﻮ ﻛﺎﻟﻤﺨﺎﻟﻒ ﻟﻻﺟﻤﺎﻉ ﻭاﻝﻟﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Apa bila sudah balligh dan belum di khitan maka wajib langsung dikhitan kecuali jika tidak mampu maka harus menunggu sampai mampu.


Referensi >> المجموع شرح المهذب
ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ اﻟﺨﺘﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺒﻠﻎ ﻓﺈﺫا ﺑﻠﻎ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻮﺭ ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻭﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﺿﻌﻴﻒ اﻟﺨﻠﻘﺔ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺧﺘﻦ ﺧﻴﻒ ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﻦ ﺑﻞ ﻳﺘﻨﻈﺮ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﻴﺮ ﻳﻐﻠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻈﻦ ﺳﻼﻣﺘﻪ ﻗﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺗﻌﺒﺪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻔﻀﻲ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻠﻒ

Bagaimana bila ada mayit belum dikhitan ? Dalam hal ini ada tiga pendapat :
  1. Tidak wajib dikhitan dan ini pendapat yang terkuat
  2. Wajib dikhitan
  3. Jika sudah balligh wajib dikhitan jika tidak ballig maka tidak wajib di khitan.
Referensi >> المجموع شرح المهذب
ﻟﻮ ﻣﺎﺕ ﻏﻴﺮ ﻣﺨﺘﻮﻥ ﻓﺜﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ: اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﺬﻱ ﻗﻄﻊ ﺑﻪ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻻ ﻳﺨﺘﻦ ﻻﻥ ﺧﺘﺎﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺗﻜﻠﻴﻔﺎ ﻭﻗﺪ ﺯاﻝ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ: ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻳﺨﺘﻦ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭاﻟﺼﻐﻴﺮ: ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ ﻳﺨﺘﻦ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﺩﻭﻥ اﻟﺼﻐﻴﺮ ﺣﻜﺎﻫﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﺎﻥ ﻭﻫﻤﺎ ﺷﺎﺫاﻥ ﺿﻌﻴﻔﺎﻥ


=wallahu a'lam=

Sabtu, 26 Maret 2022

Apa Itu Forum Kajian Hukum Islam ?

بسم الله الرحمن الرحيم

FORUM KAJIAN HUKUM ISLAM

1. Pendahuluan

Kompleksnya permasalahan yang terjadi di masyarkat membutuhkan pemacahan dan jalan keluar secara hukum Islam. Untuk menfasilitasi cara pemecahan hukum ini perlu diadakannya sebuah forum. Forum yang dimaksud di sini adalah menggunakan metode musyawarah.

2. Dasar Hukum

  1. Al-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 159   وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ
  2. Hadist Nabi   ما تشاور قوم الا هدوا لأرشد أمرهم
  3. Ijmak Ulama'
  4. Qiyas
  5. Pendapat Para Mujtahid yang terdapat di kitab-kitab salaf Madzahibul Arba’ah yakni Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, dan Madzhab Hanbali

3. Ruang Lingkup

Musyawarah ini membahas hukum-hukum aktual yang belum diketahui atau masih diperdebatkan oleh masyarakat menurut konsep ilmu fiqih atau masail fiqhiyah.

4. Sumber Rujukan :

Sumber rujukan hukum yang digunakan adalah :

  1. Al-Qur’an
  2. Al-Hadits
  3. Ijmak Ulama'
  4. Qiyas
  5. Kitab-kitab Madzahibul Arba’ah yakni : Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, Madzhab Hanbali

5. Tujuan

  • Menghasilkan pendapat-pendapat dan jalan keluar untuk dapat sampai kepada penyelesaian dalam bentuk yang paling utama.
  • menyerap perselisihan-perselisihan yang terjadi di masyarakat serta menjaga kegoncangan yang terkadang dihasilkan lantaran perselisihan pendapat dan pertentangannya.

6. Nama 

Forum Kajian Hukum Islam

7. Kepengurusan

Tidak ada kepengurusan khusus dalam forum ini hanya sebagai panitia inti.

8. Tata Tertib

1). Pimpinan

Musyawarah dipimpin oleh seorang Pimpinan Tidak Tetap.

Tugas Pimpinan

  1. Menyampaikan kembali Tema Masalah yang akan dimusyawarahkan kepada musyawirin
  2. Mengatur jalannya musyawarah agar berjalan tertib
  3. Member izin, menerima usul dan pendapat Musyawirin
  4. Meminta narasumber untuk menjelaskan dan menggambarkan masalah sesuai permintaan peserta
  5. Menunjuk peserta untuk menjawab masalah
  6. Meminta kepada penjawab untuk membacakan ta’bir dan dan menerangkan kesimpulannya
  7. Meminta peserta yang pendapatnya tidak sama untuk menanggapi pendapat lain bila diperlukan.
  8. Meluruskan pembicaraan yang menyimpang dari pembicaraan
  9. Merangkum kesimpulan-kesimpulan
  10. Membacakan kesimpulan jawaban yang telah disepakati untuk kemudian ditawarkan lagi kepada peserta.

2). Peserta  Musyawarah

Semua yang hadir merupakan peserta musyawarah dengan mempunyai hak, kewajiban dan larangan sebagai berikut :

  1. Menempati arena yang tersedia
  2. Membubuhkan tanda tangan hadir pada buku daftar yang telah disediakan
  3. Menjawab masalah dan menyampaikan ta’birnya setelah diberi waktu oleh Pimpinan
  4. Sebelum menyampaikan ta’bir agar memberi isyarat dengan mengangkat tangan terlebih dahulu.
  5. Berbicara setelah diberi waktu oleh pimpinan
  6. Menghormati dan menghargai peserta lain
  7. Tidak diperkenankan membuat gaduh dalam forum 
  8. Tidak diperkenankan berbicara tanpa melalui persetujuan pimpinan
  9. Tidak diperkenankan merokok di dalam forum karena Panitia telah menyediakan tempat 
9. Pengambilan Keputusan
  1. Jawaban masalah dianggap selesai dan sah apabila mendapatkan persetujuan Musyawirin, dengan cara mufakat.
  2. Masalah dianggap mauquf apabila tidak bisa diselesaikan dan semua Musyawirin tidak berkenan melanjutkan.
  3. Apabila ada dua pendapat yang bertentangan, maka diserahkan pada kebijaksanaan pimpinan atas restu pendapat terbanyak.
10. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan 

Pelaksanaan perdana forum ini akan dimulai pada 

hari Ahad 

tanggal 27 Maret 2022 

jam 12.00 wib sampai selesai. 

tempat di Pondok Pesantren al-Khairaat Oro-oro ombo Pronojiwo Lumajang

Jadwal dan tempat berikutnya akan digelar kembali setiap 40 hari sekali dan akan diberitahukan melalui undangan resmi atau melalui media lainnya.

11. Publikasi

Pelaksanaan forum dan hasil musyawarah akan dipublikasikan melalui :

1. Tatap muka atau Luring

Artinya publikasi secarang langsung kepada masyarakat melalui kelompok-kelompok pengajian, yasinan, majlis dan lainnya.

2. Media Sosial atau Daring

Artinya publikasi melalui media sosial menggunakan website, you tube, facebook, telegram, whatsApp, dan lainya.

Demikian, dan bila ingin mengunduh file versi pdf silahkan download di sini.


Waaslamaualaikum warohmatullahi wabarokatuh

 Bismillahir rohmanir rohim. Unduh Standar Operasional Porosedut Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 Semoga manfaat.